Roy Suryo Cs Makin Yakin Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Prof Henri: Selesaikan Melalui Proses Hukum yang Transparan

13 hours ago 5

Fajar.co.id, Jakarta -- Usai mendapat salinan ijazah Jokowi yang dipakai mendaftar di KPU, Roy Suryo Cs semakin yakin dengan analisisnya terkait kejanggalan ijazah Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menyampaikan pandangannya.

Menurutnya, persoalan hukum terkait ijazah Jokowi yang dipakai mendaftar KPU itu apakah asli atau tidak, sudah seharusnya diselesaikan dan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

"Proses hukum untuk ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dengan melibatkan para ahli yang independen dan berkomitmen pada kebenaran," kata Henri, dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (5/10/2025).

Sebelum ada keputusan hukum yang objektif dan inkrach, terkait kebenaran asli tidaknya ijazah, sebagai kasus utama, maka siapapun warga negara yang ragu-ragu, bertanya atau berpendapat tentang ijazah tersebut, tidak boleh dilaporkan sebagai kasus pelanggaran UU ITE dengan dalih pencemaran nama baik atau fitnah.

Apalagi ditersangkakan telah menyebarkan kabar bohong hanya karena orang atau pelakunya tidak yakin dengan persoalan keaslian ijazah itu. Maka selesaikan dulu secara hukum pokok masalah atau kasus utamanya.

"Baru setelah fakta hukum diketahui, jika masih ada orang yang berniat mencemarkan nama baik dangan mengabaikan fakta, atau menyebarkan pemberitaan bohong, maka orang yg punya niat jahat seperti itu baru bisa terancam pasal pasal UU ITE," urainya.

Kalau hanya orang-orang yang ragu, orang yang tidak percaya terhadap keaslian ijazah lalu belum-belum sudah diadili dan dihukum dengan dalih fitnah dan pencemaran nama baik, kemudian ternyata belakangan keraguan dan tuduhan mereka terbukti benar secara hukum, maka hukum dan pengadilan akan menjadi ajang ketidakadilan. Penegakkan hukum dan pengadilan negeri ini akan makin sulit dipercaya. Karena putusannya bertentangan antara pengadilan yang satu dengan keputusan pengadilan yang lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |