Rizal Fadillah: KPU Jahat, Gibran Harus Dimakzulkan

8 hours ago 3
Gibran saat diwawancarai.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah, kembali berbicara tentang penyelenggara pemilu dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan yang disebutnya sebagai konspirasi politik untuk meloloskan Gibran.

Dikatakan Rizal, dasar hukum pencalonan Gibran sebagai Cawapres sejak Pemilu 2024 lalu sudah bermasalah sejak awal.

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam pilpres, merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres menjadi kontroversi. MKMK bahkan memecat Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatan Ketua MK. Jadilah putusan tersebut cacat konstitusi,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Kamis (16/10/2025).

Ia menyebut, ketika keputusan MK itu didaftarkan ke KPU sebelum terjadi perubahan PKPU dan sebelum DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, maka produk hukum tersebut cacat demokrasi.

Rizal juga menyoroti kapasitas pribadi Gibran yang dianggapnya belum layak memegang jabatan tinggi di pemerintahan.

"Kualitas Gibran tidak memadai. Songong dan minim pengalaman pemerintahan. Bergaya politik ala bapaknya, doyan pencitraan,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut citra pribadi Gibran di publik justru sering kali memperlihatkan perilaku tidak pantas.

"Akun fufufafa-nya merusak citra diri sebagai manusia bermoral, miskin beragama, serta kekanak-kanakan,” kata Rizal.

Selain itu, Rizal menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran yang disebut-sebut tidak transparan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |