Resmi Tersangka, Oknum Polwan yang Chek In dengan Anggota DPRD Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

12 hours ago 4

Fajar.co.id, Blitar -- Seorang polwan berinisial NR (31) digerebek sedang check in dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial G.

Usai penggerebekan, penyidik Polres Batu pun mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi hotel tempat menginapnya (check in).

Dari beberapa barang bukti yang diamankan terdapat buku nikah yang diduga kuat milik polwan NR.

"Kami dalami bukti yang diamankan seperti pakaian, handphone yang bersangkutan, juga buku nikah (W dengan suami sah G)," jelas Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda, Kamis lalu.

Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu hingga saat ini masih mendalami bukti yang menunjukkan keberadaan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G di lokasi.

Terkini, Polres Batu telah resmi menetapkan polisi wanita (polwan) berinisial NR (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial G.

Polwan NR digerebek oleh penyidik Polres Batu saat menginap bersama (check in) dengan anggota DPRD Blitar Kota di sebuah hotel di Batu.

Walaupun sudah tersangka, penyidik tidak menahan polwan NR dalam kasus tersebut, karena hukuman dari dugaan perzinahan ini masuk dalam kategori ringan.

"Untuk yang Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka," beber Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda dikutip Selasa (28/10/2025).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil anggota dewan yang diketahui berinisial G dari Kota Blitar terkait kasus perselingkuhan ini.

"Sedangkan pasangan selingkuhannya dalam waktu dekat akan dipanggil. Belum dipastikan siapa yang bersangkutan," urainya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |