Resmi! Tahapan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Alami Perpanjangan

1 week ago 9
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini akhirnya memberi kelonggaran waktu bagi instansi pusat maupun daerah terkait pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada 20 Agustus 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” tulis Menteri Rini dalam SE tersebut.

Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025

Kebijakan ini otomatis menggeser sejumlah tahapan lain dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025. Berikut rincian tahapannya:

  1. Usulan kebutuhan instansi (7–25 Agustus 2025)
    Pada tahap ini, instansi pusat maupun daerah wajib mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan data tenaga honorer yang ada di wilayah mereka. Sebelumnya, batas waktu hanya sampai 20 Agustus 2025, kini diperpanjang lima hari.
  2. Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB (26 Agustus–4 September 2025)
    Setelah menerima usulan, Kementerian PANRB melakukan verifikasi serta penetapan jumlah formasi yang akan dibuka.
  3. Pengumuman alokasi formasi (27 Agustus–6 September 2025)
    Pada tahap ini, masyarakat sudah bisa mengetahui berapa formasi PPPK Paruh Waktu yang tersedia di masing-masing instansi. Informasi diumumkan melalui kanal resmi pemerintah maupun instansi terkait.
  4. Pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup (28 Agustus–15 September 2025)
    Bagi honorer yang sudah masuk dalam formasi, diwajibkan mengisi DRH sebagai salah satu syarat administrasi penting sebelum penetapan NIP PPPK.
  5. Usul penetapan Nomor Induk PPPK (28 Agustus–20 September 2025)
    Instansi menyampaikan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan NIP bagi tenaga honorer yang lolos.
  6. Penetapan Nomor Induk PPPK (28 Agustus–30 September 2025)
    BKN resmi mengeluarkan NIP PPPK, yang menjadi dasar status kepegawaian paruh waktu bagi honorer yang lulus.

Ratusan Instansi Belum Ajukan Formasi

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN, Aris Windiyanto, menyebut masih ada 125 instansi yang belum mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, 479 instansi sudah mengajukan usulan, terdiri dari 44 instansi pusat dan 435 daerah.

Berdasarkan data BKN per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, dari total potensi 1.369.747 honorer yang bisa diangkat, baru 722.152 yang diajukan. Sisanya, 617.935 belum diusulkan, sedangkan 29.660 dipastikan tidak diusulkan oleh instansi.

“Jumlah honorer ‘belum diusulkan’ nantinya bisa berubah, karena instansi belum memutuskan berapa yang diusulkan dan berapa yang tidak diusulkan,” kata Aris dalam acara BKN Menyapa, Selasa (20/8/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |