Rakyat Dicekik Pajak, Anggota DPR Nikmati Pajak Ditanggung Negara?

1 week ago 15
DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Ary Prasetyo, menyinggung kabar tunjangan fantastis yang diterima anggota DPR RI.

Tunjangan itu termasuk untuk perumahan yang mencapai Rp50 juta per bulan dan komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Sementara rakyat dicekik pajak," kata Ary di X @Ary_PrasKe2 (24/8/2025).

Dikatakan Ary, fasilitas ini membuat anggota dewan bebas dari beban pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.

"Anggota dHewan menikmati pajaknya ditanggung negara! Kan huasyuuuuu,” tandasnya.

Tunjangan perumahan dan komponen PPh 21 ini menjadi perhatian karena dinilai mengalami ketimpangan dengan kondisi rakyat yang harus membayar pajak penuh.

Sebelumnya, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, mengungkap persoalan ketidakadilan pajak di Indonesia.

Dikatakan Media, para pejabat negara justru tidak dikenakan pajak atas gaji yang mereka terima.

“Gaji pejabat itu gak dikenakan pajak, jadi pejabat-pejabat itu nggak bayar pajak," kata Media Askar blak-blakan, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

"Tidak hanya bupati itu, menteri, anggota dewan, pak Prabowo sekalipun nggak bayar pajak dari penghasilan yang diterima dari APBN,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kondisi ini jelas melukai rasa keadilan publik. Sementara di sisi lain, pemerintah justru membebankan beban pajak kepada masyarakat.

“Ini yang melukai dan menodai ketidakadilan itu,” tegasnya.

Kata Media, ketika pemerintah membutuhkan tambahan anggaran, bukannya menarik pajak dari kelompok oligarki atau orang-orang super kaya, justru yang dipilih adalah jalan pintas berupa pemotongan anggaran daerah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |