Potensi Kerugian Negara di Proyek Nanas Rp56 Miliar, Mantan Pj Gubernur Bertanggung Jawab?

13 hours ago 5

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pengadaan bibit nenas kini memasuki babak baru. Berdasarkan hitungan sementara kerugian negara dalam pengadaan bibit nenas ini bisa mencapai Rp56 miliar, bila dihitung selisih harga bibit ketika itu yang hanya sekitar Rp1.500 dengan jumlah 4 juta bibit. Sementara yang tertera dalam pembelian seharga Rp15.500.

Konon uang fee tersebut melibatkan Pj Gubernur Bahtiar ketika itu, dengan melibatkan juga orang dekatnya yang diduga berinisial HS, yang juga pejabat di Pemprov Sulsel.

Selain itu, diduga juga melibatkan orang dekat Pj Gubernur Bahtiar, yakni pengusaha RE, yang juga dikenal sebagai offtaker pisang cavendis.
Benarkah Pj Gubernur terlibat? Ini masih harus dibuktikan di persidangan nanti.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025). 

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.

Penggeledahan Kejati Sulsel dilakukan di tiga titik: yakni Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Dan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady sudah mengamankan sejumlah berkas.

"Yang disita dari siang sampai malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas kerja terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran," lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |