Prof Mahfud MD (foto: Instagram)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung mengikat.
Dikatakan Mahfud, putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan tim reformasi Polri, karena yang diputuskan MK adalah norma hukum, bukan kebijakan administratif.
“Ya itu mengikat dong, tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri, itu putusan MK itu putusan hukum,” ujar Mahfud, dikutip Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, rekomendasi tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan nantinya disampaikan kepada Presiden.
Sementara putusan MK tidak memerlukan proses lanjutan untuk diberlakukan karena sifatnya final.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya, kalau reformasi administratif disampaikan ke Presiden. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” tegasnya.
Mahfud mengingatkan bahwa menurut undang-undang, putusan MK berlaku segera setelah diketok palu.
Karena itu, seluruh proses penyesuaian kebijakan terkait posisi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera dilakukan.
“Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa negara yang menjunjung konstitusi harus patuh pada konsekuensi putusan MK tanpa menunda atau menunggu perubahan regulasi tambahan.
“Diatur, kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara putus, atau negara demokrasi konstitusional. Putusan MK itu tidak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku,” kata Mahfud.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































