
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil membongkar praktik penyelundupan biota laut langka jenis bambu laut atau Isis hippuris spp.
Bambu laut merupakan jenis karang lunak yang banyak ditemukan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Sulawesi, dan kini masuk dalam daftar biota yang dilindungi penuh oleh pemerintah.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial M dan satu warga negara asing asal China berinisial W, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dengan Nomor: BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus,” ujar Kasubdit 3 Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri, Rabu (14/10/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum, dipimpin oleh Ipda Dr. Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady KAS, bersama sejumlah personel Tipidter Polda Sulsel, kemarin.
Dikatakan Jufri, hasil penyelidikan menunjukkan bambu laut tersebut disimpan tersangka di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“BB (barang bukti) sebanyak 17 ton yang dilakukan oleh tersangka inisial M,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka M diketahui telah lebih dulu mengirim 1 kontainer bambu laut seberat 10 ton ke luar negeri sebelum berhasil diamankan.
“Pembelinya berasal dari China, di mana pelaku yang membiayai kegiatan tersebut inisial Mr W (DPO) merupakan WNA (China),” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: