Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dugaan pelecehan Rektor UNM.
Hal ini diungkapkan Didik saat ditemui usai peresmian gedung SPKT Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2025).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Dosen perempuan UNM berinisial Q (51) melaporkan Prof. Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan.
"Pemeriksaan ahli sudah. Baik itu ahli IT, Komdigi, kemudian ahli bahasa, pidana, semuanya sudah," ujar Didik kepada awak media, Rabu siang (5/11).
Dikatakan Didik, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara.
"Mungkin dua atau tiga hari ini akan kita laksanakan gelar perkara apakah terpenuhi unsur pidananya," sebutnya.
Mengenai status Karta yang telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Rektor, Didik menegaskan masih terperiksa.
"Statusnya masih terperiksa, karena menunggu gelar. Setelah pelaksanaan gelar nanti akan ditetapkan statusnya," Didik menuturkan.
"Kemudian ditentukan apakah naik ke sidik kemudian bisa ditetapkan tersangka, kita menunggu," tambahnya.
"Nanti perkembangannya saya sampaikan lagi kepada rekan-rekan," kunci Didik.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan bahwa dugaan pelecehan berubah ajakan tidur di hotel hingga stiker 'Ayo Goyang Yuk' itu masih dalam penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Dedi saat ditemui di sela acara Rapat Koordinasi pengendalian harga beras di Barugga Lappo Ase milik Perum Bulog, Rabu (22/10/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































