PN Makassar: Secara Hukum Warga Bara-barayya Sudah Kalah

1 week ago 12
Humas PN Makassar, Sibali, saat ditemui di lokasi aksi (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali, memberikan penjelasan terkait hasil putusan terbaru dalam perkara sengketa lahan yang memicu aksi unjuk rasa Aliansi Bara-barayya Bersatu, Kamis (21/8/2025).

Sibali menyebutkan, majelis hakim sudah membacakan putusan melalui sistem E-Court, yang juga telah diunggah ke SPP dan dikirim ke akun masing-masing pihak, baik pelawan maupun terlawan.

“Pada prinsipnya majelis hakim sudah membacakan putusan lewat sistem E-Court, di-upload di SPP dan dikirim ke masing-masing akun para pihak, baik pelawan maupun terlawan,” kata Sibali kepada awak media.

Dalam putusan tersebut, kata Sibali, majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh pihak warga Bara-barayya.

"Jadi putusan akhir dengan adanya perlawanan ini adalah menolak tuntutan profesi para pelawan dalam eksepsi, hakim menolak eksepsi terlawan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sibali menambahkan, pengadilan menghukum para pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp340 ribu.

"Jadi dibacakan oleh Majelis Hakim Joko Suptono dan anggota majelis hakim Edy dan Herianti,” imbuhnya.

Sibali menjelaskan, proses eksekusi belum bisa dipastikan. Pihak pemohon yang memenangkan perkara sejak awal harus aktif terlebih dahulu.

“Untuk sementara yang harus aktif adalah pemohon atau yang memenangkan perkara sejak awal, tapi sampai detik ini pemohon belum ada kepastian apakah akan eksekusi atau tidak,” kata Sibali.

Ia menegaskan, jika eksekusi dilakukan, harus ada rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |