Permendikbud Nomor 64 Bolehkan Pendidik Tindak Tegas Siswa Merokok, Netizen: Gubernur Banten Tidak Paham Aturan

7 hours ago 5

Fajar.co.id, Jakarta -- Viralnya kasus orang tua siswa melaporkan seorang Kepala Sekolah ke polisi karena anaknya disebut ditampar usai kedapatan merokok kini jadi perhatian publik di seantero Indonesia.

Pasalnya, pelaporan itu dinilai janggal karena tindakan Kepala sekolah dinilai bertujuan mendisiplinkan siswa.

Hal yang semakin membuat netizen murka adalah sikap teman-teman kelas siswa tersebut ikutan mogok belajar. Ditambah sikap Gubernur Banten yang menonaktifkan Kepala Sekolah.

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2015, pasal 5 disebutkan:

Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

"Kepala Sekolah wajib menegur dan/atau megambil tindakan jika ada pelanggaran." Demikian isi peraturan tersebut.

Selain Permendikbud, sejumlah warganet juga mengungkap bahwa apa yang dilakukan siswa tersebut yakni merokok di sekolah juga melanggar UU Kesehatan.

"🚨Viral kepala sekolah yang dinonaktifkan karena melarang (menampar) anak muridnya merokok di sekolah, mari kita viralkan untuk tuntut balik murid & ortu tsb berdasar UU ttg larangan merokok. DENDA 50 JUTA, " tulis akun @sumandogaek, dikutip Rabu (15/10/2025).

Hal senada juga disampaikan pegiat media sosial Cak Khum di X. Dia bahkan mempertanyakan sikap Gubernur Banten yang dinilai tidak paham aturan.

"Harusnya Siswa yang merokok di Sekolah ditabok dua kali. Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan Kepsek paham sama Permendikbud nggak?" tulis Cak Khum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |