
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.
Sebagai bentuk konsekuensi, Lucky diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa selama masa sanksi tersebut, Lucky diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap pekan.
Ia akan mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan bersama berbagai direktorat jenderal di kementerian, mulai dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bina Keuangan Daerah (Keuda), Bina Pembangunan Daerah (Bangda), hingga unit lainnya.
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, yang berlangsung selama kurang lebih sepekan dan melibatkan sembilan orang saksi. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui aturan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, tanpa memandang alasan maupun tujuannya.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah,” kata Bima.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: