Peraturan Merahasiakan Dokumen Resahkan Publik Meski Batal, Eks Jubir Presiden: Semua Anggota KPU Wajib Diberhentikan

2 hours ago 4
Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium) didampjngi jajara komisioner dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU)?saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025) (Foto: RRI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Juru Bicara Kepresidenan era Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie M Massardi' turut angkat bicara terkait kisruh Peraturan KPU yang merahasiakan 16 dokumen Capres Cawapres, salah satunya terkait ijazah.

Meski aturan itu secara resmi telah dibatalkan karena respons publik yang cukup keras menolak aturan tersebut, masih banyak yang menyoroti dan mengkritik keras kelakuan KPU. Lembaga tersebut bahkan dinilai hendak berusaha melindungi pihak tertentu.

Adhie M Massardi melalui unggahan di akun media sosialnya menyebut apa yang dilakukan KPU sebagai kebodohan serius.

"KEBODOHAN SERIUS ▪︎ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu wajib berhentikan semua anggota KPU yang bodoh - buta huruf demokrasi," kritik Adhie, dikutip Rabu (17/9/2025).

Dia menegaskan, semua dokumen persyaratan calon harus dibuka sebagai referensi bagi pemilih.

"Semua persyaratan untuk (calon) pejabat publik yang dipilih rakyat harus dibuka untuk referensi pemilih. Bahkan kesehatan. Jika tak boleh,0 hapus syarat itu," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membantah kebijakan pengecualian sejumlah dokumen dipublikasikan untuk melindungi salah satu peserta pemilu. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, menyikapi polemik surat keputusan (SK) KPU nomor 731 tahun 2025.

Afif sapaan karibnya menjelaskan bahwa kebijakan itu, untuk memperbaiki sistem tata kelola data yang dimiliki KPU RI. Bahkan secara tegas disampaikan Ketua KPU RI, bahwa hal tersebut bukan untuk mengatur mekanisme pemilu tahun 2029 mendatang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |