Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Buruh dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

1 day ago 10
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID,, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan kebijakan pemberian subsidi tarif listrik 50%. Sebagai gantinya, buruh dan guru honorer akan menikmati bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.

BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diprogramkan pemerintah. Stimulus ekonomi ini dengan tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran lima persen tahun ini.

Ada sekitar 17,3 juta penerima bantuan subsidi upah atau BSU termasuk jumlah guru honorer tersebut dan pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 565 ribu guru honorer.

"Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, yaitu sebanyak 17,3 juta pekerja tersebut, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer sebesar Rp288 ribu guru di lingkungan kementerian dikdasmen dan Rp277 ribu guru di kementerian Agama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani menerangkan, selama dua bulan yakni Juni dan Juli, para guru honorer akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan.

Pemerintah akan menggelontorkan anggaran mencapai Rp10,72 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pemberian BSU kepada buruh dan guru honorer.

Namun, hanya buruh yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja yang berhak memperoleh BSU dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |