Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Kejagung Minta Masyarakat Hati-hati

1 day ago 9
Tilang Elektronik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai modus penipuan digital yang mencatut nama tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan. Penipuan ini menyebar melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang berpotensi mencuri data pribadi.

“Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya, Rabu (4/6/2025).

Menurut Harli, para pelaku kejahatan siber mengirimkan tautan yang terlihat seperti surat tilang elektronik resmi. Namun, saat diklik, tautan tersebut akan membawa korban ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data atau menyusupkan perangkat lunak berbahaya (malware/phishing) ke perangkat pengguna.

Salah satu contoh tautan berbahaya yang saat ini beredar adalah https://tilang-kejaksaanr.top. Harli menegaskan bahwa situs tersebut adalah palsu dan tidak terkait dengan Kejaksaan maupun sistem ETLE.

“Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top,” jelas Harli.

Ia menambahkan, penggunaan tautan palsu semacam ini tidak hanya membahayakan pengguna secara pribadi baik dari sisi keamanan data maupun keuangan tetapi juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi seperti Kejaksaan dan sistem ETLE.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |