Calon jemaah haji Indonesia terakhir yang akan bertolak dari Bir Ali menuju Makkah, Minggu (25/5). (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 ditargetkan bisa dilakukan pada November 2025 agar calon jemaah haji memperoleh kepastian lebih cepat.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, dengan proporsi BIPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan agar tidak ada komponen biaya yang ditutup-tutupi dalam proses pembahasan BPIH, terutama pada masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Jangan sampai penentuan BPIH pada saat periode Kementerian Haji dan Umroh ada sesuatu yang kita tutup-tutupin,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti adanya potensi inefisiensi dalam sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji, seperti pelayanan di Armuzna, Makkah, dan Madinah.
Ia juga meminta agar hasil audit maupun temuan dari lembaga pengawas dapat menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kalau memang ada kerugian hingga Rp5 triliun, kita buka dulu di mana letaknya, lalu kita kurangi agar penghitungan biaya yang dibebankan ke jemaah bisa lebih rasional. Jangan sampai angka pengurangan (BPIH)nya hanya sekitar satu juta, padahal seharusnya bisa lebih besar,” ujar Anggota Timwas Haji 2025 DPR RI itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































