
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Peluncuran Payment ID 17 Agustus mendatang menuai pro kontra. Apa sebenarnya itu?
Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof Marzuki DEA menjelaskan, Payment ID sebenarnya tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk benahi ekosistem pembayaran Indonesia. Agar lebih efisien, efektif, dan bertanggungjawab.
Pada dasarnya, payment ID tersebut merupakan kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini, hal itu masih bersifat rencana dalam upaya kemudahan dan keamanan Bantuan Sosial (Bansos) yang rencana akan disalurkan mulai tanggal 17 Agustus.
“Prinsipnya sistem payment ID tersebut sudah tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030,” kata Marzuki kepada fajar.co.id, Jumat (8/8/2025).
Secara khusus, rencananya tersebut, kata dia ada tiga tujuan. Pertama sebagai kunci identifikasi profil pelaku sistem pembayaran; otentikasi data dalam proses transaksi; serta sebagai penghubung antara profil individu dan data transaksi secara rinci.
“Oleh karena itu, beberapa pihak kritis menganggap bahwa dengan ID sistem pembayaran seperti itu berarti pihak otoritas atau pihak lainnya akan bisa mengetahui dan memantau sedetail mungkin seluruh transaksi-transaksi keuangan seluruh pelaku ekonomi terutama masyarakat kebanyakan,” paparnya.
Itulah sebabnya, menurutnya BI berusaha terus mensosialisasi rencana tersebut melalui berbagai media dengan menekankan bahwa apa yang dikhawatirkan tersebut tidak akan disalahgunakan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: