Orang Tua Prada Lucky Desak Pelaku Penganiayaan Dihukum Mati

5 hours ago 3
Prada Lucky Namo meninggal dunia yang meninggalkan misteri yang belum terungkap atas kepergiannya (Screenshoot video Facebook Fredo YK Dede) Prada Lucky Namo meninggal dunia yang meninggalkan misteri yang belum terungkap atas kepergiannya (Screenshoot video Facebook Fredo YK Dede)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua almarhum Prada Lucky Namo, anggota TNI yang diduga meninggal akibat dianiaya oleh seniornya, meminta pelaku kekerasan tersebut dihukum mati.

Sersan Mayor Christian Namo, ayah Prada Lucky, menyatakan kekecewaannya atas penolakan dua rumah sakit di Kota Kupang untuk mengotopsi tubuh anaknya.

"Saya ingin agar negara hadir dan mengungkap pelaku penyebab kematian anak saya," kata Sersan Mayor Christian Namo dalam keterangannya di Kupang, Jumat.

Almarhum Prada Lucky Namo baru saja resmi menjadi anggota TNI selama dua bulan dan ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Batalion ini baru saja tiba di daerah tersebut untuk membantu pembangunan masyarakat setempat. Namun, nasib tragis menimpa Prada Lucky saat menjalani tugas di sana.

Berdasarkan sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky Namo ditemukan dipenuhi dengan lebam dan memar. Tidak hanya itu, terdapat pula luka tusukan di kaki dan di bagian belakang tubuhnya. Korban yang dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Aeramo di Kabupaten Nagekeo untuk mendapatkan perawatan intensif, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) lalu.

Sersan Mayor Christian Namo mengungkapkan kekecewaannya karena kedua rumah sakit di Kupang, RS Tentara dan RS Polri, menolak untuk melakukan otopsi terhadap tubuh anaknya. Hal ini semakin memperburuk perasaan keluarga yang berharap proses hukum terhadap kasus ini berjalan transparan dan adil.

Sementara itu, Korem 161/Wira Sakti, yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut, hingga kini belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus ini. Menurut seorang sumber di Korem, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |