Nusron Wahid Pastikan PT Hadji Kalla Pemilik Sah Lahan di Makassar yang Disengketakan

4 hours ago 2
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara terkait polemik sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha Lippo Group, di Kota Makassar.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tercatat sebagai pemegang hak sah atas lahan yang kini menjadi sorotan publik.

“Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Nusron menegaskan, lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla itu saat ini tengah bersengketa dengan seorang individu bernama Mulyono.

Namun, pihak GMTD disebut turut masuk dalam proses eksekusi lahan yang belakangan ramai diperbincangkan.

Dengan demikian, menurutnya, sengketa tanah tersebut kini melibatkan dua entitas perusahaan dan satu pihak perorangan.

“Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring (pengukuran ulang), mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah (antara PT Hadji Kalla dengan Mulyono),” tandasnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya yang kini berpolemik dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dalam kunjungan tersebut, tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, JK tak bisa menyembunyikan amarahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |