Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun penjara, Yakin Menang Banding

6 hours ago 7
Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menghadapi vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Selasa (28/20/2025) kemarin. Nikita tidak gentar dengan putusan tersebut.

Apalagi pasal yang sejak awal dituduhkan padanya tidak terbukti. Usai menjalani sidang, Nikita menyebut sejak awal dirinya sydah menduga pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan hilang.

“Soal putusan 4 tahun biasa aja gue punya feeling kemarn pasti pasal TPPU hilang,” kata Nikita dikutip Threads Rabu (29/10/2025).

“Tahu juga kan pak hakim kemarin sudah diperlihatkan secara gamblang di persidangan ada saksi ahli saksi yang di datengin juga kan jelas duduk permasalahannya apa tapi itu kewenangan bapak Hakim yang mulia biarin aja,” jelasnya.

Nikita mengaku tidak terlalu kecewa dan santai saja dengan putusan tersebut karena menurutnya dia akan mengajukan banding.

“Kecewa gak juga sih biasa-biasa aja sih kalau banding pasti yah,” imbuhnya.

Disisi lain, Nikita sebenarnya kurang terima karena beberapa perubahan pasal sejak dia ditetapkan jadi tersangka.

“Gak terimalah tapi yah mau bagaimana lagi kan masih ada banding,” sebutnya.

Nikita melanjutkan sebelum adanya putusan hakim, dia sempat berpikir akan didakwa lebih lama di dalam penjara. Tetapi, ternyata beberapa pertimbangan dari oengadilan meringankan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa selama 11 tahun.

“Gue mikirnya tadi 20 tahun nih ntar gue tua di dalam,” terangnya.

Nikita mengaku dalam sidang banding nanti, dia akan berjuang dan berharap hakim yang menangani kasusnya lebih bijaksana lagi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |