Nikita Mirzani Kirimi Presiden Prabowo ‘Surat Cinta’, Begini Isinya

11 hours ago 5
Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar hari ini, Selasa (28/10/2025).

Artis kontroversial itu dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Khairul Saleh saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sehari sebelumnya, Nikita membuat langkah yang cukup mengejutkan. Ia mengunggah satu bundel surat pengaduan yang dikirim melalui tim pengacaranya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang dikirim Nikita berjudul “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani.”

Dalam surat tersebut, ada lima bagian utama yang dijelaskan, yaitu identitas pengadu, dasar hukum, uraian duduk perkara, materi pengaduan, dan permohonan.

Di bagian uraian singkat surat itu, Nikita menjelaskan awal mula kasus yang menjeratnya. Ia menulis bahwa perkara ini bermula saat Reza Gladys meminta bantuan agar nama baiknya dan produk skincare miliknya dipulihkan setelah dijelekkan oleh Dokter Samira lewat akun TikTok @doktif.

Menurut Nikita, saat itu terjadi negosiasi antara dirinya melalui Ismail Marzuki—dengan Reza Gladys terkait imbalan atas bantuan tersebut. “Reza Gladys menyanggupi untuk membayar Rp4 miliar,” tulis Nikita, menyebut bahwa itu adalah bentuk kesepakatan kerja sama, bukan pemerasan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |