
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Humas PN Makassar, Sibali, menanggapi tindakan anarkis massa dari Aliansi Bara-barayya Bersatu usai menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025).
Seperti diketahui, sedikitnya lima mobil mengalami kerusakan pada bagian kaca akibat lemparan batu dari massa aksi.
Pantauan di lokasi, di antara kelima mobil itu, masing-masing Hyundai Ioniq 5 milik Hakim PN Makassar, bus SIM Keliling Polrestabes Makassar, mobil Binmas Polsek Manggala, dua lainnya milik warga (Agya dan Honda CR-V).
"Tentu saya sebagai warga PN Makassar kecewa dengan adanya tindakan anarkis seperti ini," kata Sibali kepada awak media.
Dikatakan Sibali, tindakan yang merugikan itu mesti dipertanggungjawabkan. Apalagi, kelima mobil tersebut bukan operasional PN Makassar.
Khusus mobil listrik Hyundai Ioniq 5, kata Sibali, itu merupakan milik salah seorang hakim yang tidak ingin ia sebutkan namanya.
Mobil yang ditaksir seharga Rp700-an juta itu mengalami pecah pada dua titik di bagian kaca depannya.
"Mobil ini mobil pribadi loh, bukan mobil kantor. Mobilnya orang di kantor, Hakim. Itu kacanya pecah," tandasnya.
"Sepanjang pengadilan mau mengambil tindakan hukum, bisa saja, karena ini rusak, termasuk pagar dan lain-lain," tegas Sibali menyinggung pagar yang juga dirusak massa aksi.
Sebelumnya diberitakan, lima mobil menjadi sasaran lemparan batu massa aksi dari aliansi Bara-barayya bersatu usai menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: