
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ingin kembali bekerja. Mereka tergabung dalam IM57+.
Para Pegawai tersebut kini melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Menuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi alasan mereka dipecat, dibuka ke publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para mantan pegawai tersebut. Yakni bergulirnya gugatan ke KIP.
“Terkait dengan sengketa informasi yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Pusat atau KIP, kita sama-sama tunggu dan hormati prosesnya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan, meski gugatan tersebut diajukan oleh IM57+ Institute, KPK bukan pihak termohon dalam perkara itu. Pihak yang menjadi termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji apakah hasil TWK tersebut dapat dibuka untuk publik atau tidak. Karena pihak termohonnya PPID BKN, bukan KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh KIP, termasuk jika nantinya hasil TWK diminta untuk dibuka ke publik.
“Kita ikuti dan hormati prosesnya, karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan KIP untuk memutuskan apakah informasi tersebut terbuka untuk publik atau tidak,” pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: