
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Mencuat pertanyaan apakah Amran rangkap jabatan.
Pengangkatan Amran, diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas. Ditandatangani Prabowo pada 9 Oktober 2025.
"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi Keppres Nomor 116/P, dikutip Jumat (10/10/2025).
Sekretaris Bapanas, Sarwo Edhy, mengonfirmasi pergantian tersebut. Ia menyebut Keppres mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Walau demikian, sampai sekarang pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas,
Belum diketahui juga, apakah Amran merangkap jabatan sebagai Mentan dan Kepala Bapanas. Ataukah hanya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau ad-interim.
Bolehkah seseorang menjabat menteri sekaligus kepala badan?
Perlu diketahui, badan pangan adalah lembaga setingkat menteri. Termasuk Bapanas.
Bapanas sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Tujuannya mengelola dan menyusun kebijakan pangan, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan di Indonesia.
Dikutip dari Hukum Online, menteri dilarang melakukan rangkap jabatan. Itu sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Di aturan itu, menteri dilarang menjabat sebagai, pertama, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan UU. Kemudian, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: