Menpan RB dan Kepala BKN Sikapi Kebijakan Kenaikan Gaji ASN, Bikin Bingung

5 hours ago 5
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini (Foro: Menpan RB)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.

Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.

Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait terbitnya perpres tersebut.

Sehingga ia belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai tahun ini atau 2026.

"Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," ujar Rini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Menteri Rini juga menyebut kenaikan gaji ASN akan dihitung terlebih dulu, mengingat kebijakan ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit tergantung dengan kesiapan keuangan negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |