Laptop, HP, dan 91 SKCK Palsu! Begini Cara Sindikat Mengelabui Peserta PPPK di Gowa

5 hours ago 1
Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kanit Resmob saat ekspose kasus (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Polres Gowa baru saja mengamankan dua pria, A dan M, yang diduga memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan menjualnya kepada warga yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, keduanya diringkus Polisi pada Kamis (20/11/2025).

A lebih dulu ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Sementara rekannya, M, diamankan di wilayah Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerja tim gabungan Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa.

"Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku," ujar MAS, akronim namanya, Kamis malam.

Kasus ini mencuat setelah warga melapor karena merasa dirugikan. Dari hasil pemeriksaan, peran kedua pelaku diketahui berbeda.

MAS menyebut A bertugas memasarkan sekaligus membuat dokumen, sedangkan M berperan memproduksi SKCK palsu tersebut.

Mereka menawarkan SKCK dan surat bebas narkoba kepada calon peserta PPPK dengan tarif Rp100 ribu per dokumen.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita 91 SKCK palsu, sebuah laptop, serta dua unit handphone.

MAS menambahkan, SKCK palsu tersebut dibuat dalam bentuk file digital.

"SKCK palsu ini dibuat lalu di PDF. Jadi tidak dalam bentuk sudah diprint," ucapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan kedua pelaku telah resmi menjadi tersangka.

"Dua tersangka ini memproduksi dokumen secara ilegal," kata Bahtiar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |