Kuasa Hukum Oknum Guru PPPK di Makassar Minta Keadilan: Jangan Hanya Lihat dari Sisi Korban

1 day ago 8
Amiruddin.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa hukum tersangka IPT, oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Amiruddin, membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengenai pengakuan kliennya.

Dia mengaku telah dua kali mendampingi tersangka dalam proses hukum, namun tidak menemukan pengakuan seperti yang disampaikan Kapolrestabes.

"Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Amiruddin, Sabtu (4/10/2025).

Amiruddin pun mempertanyakan dasar pernyataan Kapolrestabes.

"Nah, ini yang ingin saya pertanyakan, bapak Kapolrestabes memberikan keterangan berdasarkan apa? Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik?," sebutnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa tersangka merupakan sosok yang harus dilindungi.

"Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga," terangnya.

Kata Amiruddin, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengakuan tersangka masih sebatas pelecehan verbal.

"Kalau kita merujuk pada hasil BAP, sejauh ini hanya sebatas pelecehan verbal. Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada," Amiruddin menuturkan.

Dia juga meragukan hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek.

"Nah, terkait ini, saya juga sempat bingung karena saya membaca pemberitaan yang menyebut hasil visum ditemukan luka robek. Tapi menurut saya itu masih abu-abu," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |