KIP Cecar UGM dan KPU Surakarta Soal Arsip Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban yang Dinilai Janggal

7 hours ago 3
Rospita Vici Paulyn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang sengketa informasi soal ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas. Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan pada Senin, 17 November 2025, dan langsung menyoroti jawaban dari universitas asal Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), serta KPU Surakarta.

Persidangan ini menghadirkan para pemohon dari kelompok akademisi, aktivis, hingga jurnalis yang tergabung dalam Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi). Sementara di kubu termohon hadir UGM, KPU Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Sidang, Rospita Vicy Paulin, mengawali jalannya sidang dengan menyoroti jawaban tertulis dari UGM. Menurutnya, dokumen tersebut tidak mengikuti standar administrasi lembaga negara karena tanpa kop resmi dan tanpa tanda tangan.

Tak berhenti di situ, Majelis kembali menekan perwakilan UGM mengenai keberadaan salinan ijazah Jokowi. UGM menyebut sudah menyerahkan salinan legalisir ke Polda dan tidak lagi menguasai dokumen tersebut, namun penjelasan itu dianggap tidak konsisten.

"Pada saat menyerahkan dokumen ke Polda, kemudian pihak UGM tidak punya sama sekali dokumen apapun lagi terkait salinan ijazah itu?" tanya hakim.

"Yang kita serahkan ke Polda itu salinan yang 'asli' (legalisir basah), Ibu," jawab perwakilan UGM.

"Fotokopi yang lain tidak ada? Foto scan-nya tentu ada?" cecar hakim.

"Ada."

Hakim pun kembali mempertegas.

"Karena di sini dimintanya bisa fotokopi atau scan warna. Tapi (dalam jawaban) dikatakan 'tidak dalam penguasaan'. Bagi kami, terlepas dari isu data pribadi, persoalannya pihak UGM menjawab 'tidak dalam penguasaan'. Pengertian 'tidak dalam penguasaan' itu kan berarti tidak ada. Nah, ada atau tidak?"

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |