Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Telah terjadi sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian dengan Majalah Tempo yang masuk dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 November 2025 mengembalikan penyelesaian tersebut kepada Dewan Pers untuk diselesaikan berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin dalam rilis resminya diterima pada, Kamis (20/11/2025).
Gugatan ke pengadilan berlatar belakang pelaksanaan pernyataan penilaian rekomendasi (PPR) Dewan Pers, di mana Majalah Tempo dinyatakan melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang ditandatangani Prof. Komarudin Hidayat selaku ketua, dan diperkuat oleh putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025.
"Dalam proses pelaksanaan PPR ini, Majalah Tempo menghadapi kendala dalam berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian, khususnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman," jelas Komaruddin.
Putusan tersebut mengembalikan penyelesaian sengketa kepada mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































