Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump: Bolehkan Semua Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal Indonesia

1 day ago 4
Prabowo dan Trump

FAJAR.CO.ID, WASHINGTON -- Kesepakatan dagang terbaru antara Amerika Serikat dan Indonesia membawa perubahan signifikan dalam aturan sertifikasi halal bagi produk impor AS ke Tanah Air.

Melalui dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026), Indonesia sepakat melonggarkan persyaratan halal untuk produk manufaktur dan pangan asal AS guna memperlancar ekspor dan memperkuat kerja sama ekonomi kedua negara.

Pelaksanaan Kesepakatan dan Dampaknya bagi Produk Halal

Dalam Article 2.9 bertajuk "Halal for Manufactured Goods", disebutkan bahwa produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal maupun pelabelan halal di Indonesia.

Hal ini juga berlaku untuk wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Dokumen tersebut menegaskan, dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.

Indonesia juga tidak akan memaksa pelabelan atau sertifikasi halal untuk produk non-halal, melainkan mengizinkan sertifikasi halal dari AS dan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengakui sertifikasi tersebut tanpa persyaratan tambahan.

Pelonggaran Aturan untuk Produk Pangan dan Rantai Pasok

Selain produk manufaktur, pelonggaran juga berlaku untuk produk pangan asal AS. Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Produk non-hewan dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetika maupun tidak, dibebaskan dari sertifikasi dan pelabelan halal.

Article 2.22 menjelaskan, Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.

Selain itu, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal juga tidak diwajibkan menjalani pengujian kompetensi halal atau menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasional.

Penandatanganan dan Tujuan Strategis Kesepakatan

Penandatanganan Agreement of Reciprocal Trade dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral sekitar 30 menit setelah acara Board of Peace pada Kamis (19/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perjanjian ini juga ditindaklanjuti dalam pertemuan bersama United States Trade Representative (USTR) dan Ambassador Jameson Greer.

"Hari ini, tadi pagi, Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the U.S–Indonesia Alliance dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump," kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa perjanjian ini memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan di kedua negara melalui pembentukan Council of Trade and Investment sebagai forum resmi untuk membahas isu perdagangan dan investasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |