Kenaikan Gaji ASN, Resmi Berlaku November ini

7 hours ago 2
Ilustrasi tunjangan. Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dapat kabar baik.

Kabar baik itu terkait Pemerintah yang resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

Perpres ini mengatur tentang kenaikan gaji pokok bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.

Dan kabarnya, regulasi ini akan mulai berlaku pada November 2025, menandai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan

Dari Perpres itu juga diberikan penjelasan bahwa kenaikan gaji ASN dan aparat keamanan akan diberikan secara proporsional, menyesuaikan golongan, masa kerja, serta tingkat tanggung jawab jabatan.

Dimana, angka kenaikannya juga terbilang cukup besar sampai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, meski besaran pastinya bisa berbeda untuk tiap golongan.

Dipastikan juga angka-angka tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, yang berpotensi membuat total penghasilan pegawai meningkat jauh lebih besar.

Kenaikan ini berlaku bagi semua ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kemudian untuk anggota TNI dan Polri, dalam Perpres ini juga mendapatkan penyesuaian serupa.

Dan untuk pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya yang gajinya diatur dalam regulasi tersendiri.

Soal Perpres ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ini sebagai usaha pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |