Kemenag Jual Kuota Haji hingga Rp1 Miliar, Kerugian Akibat Korupsi Capai Rp1 Triliun, KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana ke PBNU

2 hours ago 3
Desakan Tangkap dan Copot Menteri Agama Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Kian Mencuat

FAJAR.CO.ID -- Kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana korupsi kuota haji ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu blak-blakan mengungkap penyidik menjalankan metode follow the money untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir. Termasuk dugaan aliran dana ke PBNU.

Asep menegaskan, alasan KPK menelurusi aliran dana ke organisasi keagamaan karena kasus kuota haji ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah. Ibadah haji merupakan bagian praktik keagamaan, maka persoalan ini menyangkut umat beragama dan proses peribadatan yang tentunya juga berkiatan organisasi keagamaan.

"Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” kata Asep.

KPK melakukan penelusuran aliran dana dari uang yang diduga telah dikorupsi. "Pada tahap awal kami sampaikan secara kasar itu sekitar Rp1 triliun," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menegaskan, fokus utama KPK adalah asset recovery, yaitu mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi oleh oknum di lingkaran penyelenggaraan haji.

KPK telah memanggil beberapa orang diduga berkaitan dengan PBNU. Salah satunya adalah staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Saiful Bahri pada Selasa, (9/9/2025) lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |