
FAJAR.CO.ID,PACITAN -- Kasus pernikahan beda usia dengan mahar fantastis tampaknya tidak sekadar berujung pada viralnya momen bahagia tersebut. Namun, peristiwa itu berlanjut ke ranah hukum.
Itu karena seorang warga Pacitan melaporkan Sutarman alias Kakek Tarman (74) ke polisi karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp3 miliar diduga palsu.
Warga tersebut melaporkan dengan alasan ingin mengedukasi masyarakat Pacitan, agar peristiwa seperti ini tidak terulang ke depan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pacitan, Senin (13/10).
Diketahui, Kakek Tarman (74) yang menikahi gadis berusia 24 tahun di Pacitan bernama Sheila dengan mahar cek Rp3 miliar viral di media sosial.
Namun, pelapor bukanlah dari keluarga atau teman dekat pasangan beda usia 50 tahun tersebut.
"Melaporkan di Polres Pacitan, bukan dari pihak keluarga, perorangan (yang melaporkan)," ujar Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, Selasa (14/10).
Thomas menjelaskan alasan pelapor melaporkan Tarman karena ingin mengedukasi masyarakat, karena diduga cek itu palsu.
"Alasan untuk mengedukasi masyarakat biar tidak terjadi kejadian yang sama di Pacitan," ucapnya.
Laporan itu, kata Thomas, telah diterima. Saat ini, penyidik akan mendalami kasus tersebut dan memanggil beberapa saksi ahli.
"Tentunya setelah ini akan kami gelarkan lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut berikut saksi-saksi akan kami periksa/klarifikasi. Kami juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: