
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muncul Wacana yang mengatur jual-beli handphone bekas sama seperti jual-beli motor bekas berupa aturan balik nama.
Hal itu pun mendapat penjelasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni.
Dia mengatakan bahwa wacana ini sebenarnya bukan mengenai aturan balik nama seperti halnya pada kendaraan bermotor. Namun, berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami perlu meluruskan, tidak benar seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” urai Wayan dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Dia menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar pada sistem pemerintah. Ponsel hasil tindak pidana pun bisa diblokir sehingga tak lagi memiliki nilai ekonomis bagi mereka yang mencuri.
Dengan aturan ini, konsumen yang membeli perangkat secara legal bisa tetap merasa aman dan nyaman.
IMEI juga memiliki beragam bermanfaat seperti mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi pengguna dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat kepolisian dengan mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” urai Wayan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: