Jaksa Terima Rp500 Juta tapi Hanya Dimutasi, Yusuf Dumdum: Nenek Asiani Curi Kayu Saja Dipenjara!

8 hours ago 5
Perbedaan sanksi yang diterima jaksa dan seorang rakyat biasa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya memberikan sanksi mutasi terhadap Jaksa Iwan Ginting.

Iwan diduga menerima uang Rp500 juta hasil penilapan barang bukti yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

“Iwan Ginting diduga menerima uang Rp500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam,” ujar Yusuf di X @yusuf_dumdum Minggu (5/10/2025).

Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan perkara nenek Asyani, yang pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp500 juta.

Asiani dihukum karena mencuri beberapa batang kayu milik Perhutani.

“Jadi ingat kasus nenek Asyani, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp500 juta, hanya karena mencuri beberapa batang kayu," tandasnya.

Yusuf bilang, keputusan Kejagung tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Sementara oknum kejaksaan yang menerima Rp500 juta dari penilapan barang bukti oleh anak buahnya cuma dimutasi. Hukum macam apa ini, Kejaksaan RI?,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Nenek Asyani merupakan seorang wanita 63 tahun dari Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi sorotan publik pada 2015 lali.

Ia dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, padahal ia bersikeras kayu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahan peninggalan almarhum suaminya.

Kasus ini menarik perhatian nasional karena dianggap sebagai contoh ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |