Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3

5 hours ago 3
Aplikasi Cek Bansos Kemensos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT, ada kabar baik mengenai pencairan bantuan sosial tahap ketiga yang mencakup alokasi untuk Juli, Agustus, dan September 2025. 

Meskipun jadwal pasti pencairan belum dirilis secara resmi, ada beberapa himbauan penting dari pemerintah yang perlu diperhatikan agar proses pencairan bansos berjalan dengan lancar.

Proses Pencairan Bansos Tahap 3

Proses pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 3 akan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu mulai bulan Juli hingga September 2025. Para KPM disarankan untuk mempersiapkan segala hal terkait pencairan dana tersebut agar tidak terjadi kendala.

Himbauan dari Pemerintah untuk KPM:

  1. Simpan Kartu KKS Secara Mandiri

Pastikan Anda, sebagai KPM, menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di tangan sendiri. Jika kartu Anda masih dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kembali. Hal ini penting untuk mencegah praktik potongan tidak sah atau pungutan liar yang bisa merugikan penerima bantuan.

  1. Terima Bantuan Secara Utuh

Bantuan sosial yang diterima oleh KPM harus utuh dan tanpa potongan. Pastikan Anda mengambil uang bantuan secara langsung dan tidak melalui perantara agar terhindar dari pemotongan yang tidak jelas.

  1. Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Hindari menggunakan dana tersebut untuk membeli barang non-pokok seperti rokok, kosmetik, pulsa, dan barang-barang lainnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan utama.

  1. Prioritaskan Kebutuhan Pendidikan dan Pangan

Bantuan PKH dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, dan seragam sekolah. Selain itu, bantuannya juga dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti sayur, buah-buahan, serta produk makanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |