Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Pengamat: Demokrasi Sambil Memperketat Sensor

12 hours ago 6
Era digital telah membawa dampak positif sekaligus negatif bagi kehidupan masyarakat dengan munculnya berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram yang memberi informasi tanpa batas. Warganet didorong untuk senantiasa bijak menggunakan gawai dengan mengelola waktu layar dengan baik. ANTARA/Zita Meirina Era digital telah membawa dampak positif sekaligus negatif bagi kehidupan masyarakat dengan munculnya berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram yang memberi informasi tanpa batas. Warganet didorong untuk senantiasa bijak menggunakan gawai dengan mengelola waktu layar dengan baik. ANTARA/Zita Meirina

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.

Ini dilakukan karena TikTok dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers.

Ia mengungkap alasan lain atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

Karena itu Komdigi mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelasnya.

Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025

Disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Dan adapun permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |