Iran dan Yaman Kecam Resolusi PBB soal Gaza, Hamas dan Jihad Islam Beri Pernyataan Keras

4 hours ago 3
Potret anak-anak Gaza yang memprihatinkan akibat blokade Israel

FAJAR.CO.ID, TEHERAN – Kementerian Luar Negeri Iran, dalam pernyataannya terkait resolusi Dewan Keamanan PBB, menekankan bahwa para perancang resolusi ini secara sadar mengabaikan posisi dan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa, bahkan resolusi-resolusi sebelumnya terkait isu Palestina.

Teks lengkap pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran terkait resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Gaza adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, meskipun mendukung setiap tindakan regional maupun internasional untuk mengakhiri genosida dan kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina dan Gaza, masuknya bantuan kemanusiaan secara efektif ke Jalur Gaza, dan penarikan penuh pendudukan Zionis, menyatakan keprihatinan seriusnya terhadap ketentuan-ketentuan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 2803.
  2. Sebagian besar ketentuan resolusi ini bertentangan dengan hak-hak sah rakyat Palestina dan, dengan memberlakukan semacam sistem perwalian di Jalur Gaza, hal ini merampas hak-hak fundamental rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya.
  3. Para perancang resolusi ini dengan sengaja mengabaikan posisi dan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa, bahkan resolusi-resolusi organisasi sebelumnya terkait isu Palestina.
  4. Republik Islam Iran menganggap legitimasi apa pun atas pendudukan Jalur Gaza oleh rezim Zionis yang agresif, pembagian Gaza, dan pemisahannya dari kesatuan geografi Palestina, bertentangan dengan aspirasi rakyat Palestina dan memperingatkan konsekuensinya yang berbahaya.
  5. Pasukan internasional harus beroperasi di bawah pengawasan penuh PBB, dan tugas mereka adalah memantau pelaksanaan gencatan senjata serta masuk dan distribusi bantuan kemanusiaan internasional.
  6. Republik Islam Iran menekankan tanggung jawab masyarakat internasional, terutama para penjamin perjanjian gencatan senjata, untuk memaksa rezim apartheid dan penjajah Zionis mengakhiri pendudukan Palestina dan sepenuhnya menarik diri dari Jalur Gaza, dan meyakini bahwa tidak ada keputusan yang dapat dan seharusnya mendistorsi hal ini.
  7. Republik Islam Iran telah menekankan legitimasi perlawanan terhadap pendudukan, apartheid, dan kolonialisme menurut hukum internasional, dan menganggap perlawanan sebagai respons sah rakyat Palestina terhadap pendudukan berkelanjutan atas tanah Palestina dan agresi berkelanjutan rezim Zionis.
  8. Menekankan bahwa setiap diskusi tentang nasib rakyat Palestina, termasuk bagaimana mengelola wilayah Palestina, harus dilakukan dalam kerangka kesepakatan dan konsensus nasional Palestina, dan bahwa pemaksaan solusi apa pun oleh pihak eksternal dalam hal ini tidak dapat diterima.
  9. Dalam situasi saat ini di mana rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat menghadapi genosida, kelaparan yang dipaksakan, dan pemusnahan kolonial, penyediaan bantuan kemanusiaan, pertolongan, dan pembukaan kembali penyeberangan secara penuh menjadi prioritas.
  10. Harapan langsung dari komunitas internasional adalah untuk memberikan tekanan efektif kepada rezim Zionis, untuk mencegah berlanjutnya kejahatan dan pendudukan rezim Zionis serta pelanggaran berat hak-hak Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, dan untuk mendukung perwujudan hak-hak dasar rakyat Palestina.
  11. Hal ini juga mengingatkan kita akan tanggung jawab Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara anggotanya untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang dan pelaku genosida, mengingat kegagalan dan kelambanan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa selama dua tahun terakhir untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina.

Yaman Ikut Mengecam

Kementerian Luar Negeri, Yaman juga mengecam resolusi tersebut, dengan alasan resolusi tersebut mengabaikan hak-hak dasar Palestina, khususnya hak mereka untuk mengakhiri pendudukan, memastikan penentuan nasib sendiri, dan mendirikan negara Palestina yang merdeka. Setiap rencana yang mengabaikan hak-hak ini, kata kementerian, pasti akan gagal.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 disahkan dengan 13 suara mendukung dan dua abstain—Tiongkok dan Rusia. RUU ini memberi wewenang kepada Dewan Perdamaian transisi untuk mengawasi rekonstruksi Gaza dan pasukan stabilisasi internasional yang bertugas melakukan operasi pelucutan senjata, termasuk mengumpulkan senjata dan membongkar infrastruktur militer di wilayah tersebut.

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas dan Jihad Islam sendiri mengecam keras Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang baru diadopsi tentang Gaza, memperingatkan bahwa resolusi tersebut gagal menegakkan hak-hak fundamental Palestina dan berisiko meningkatkan ketegangan regional.

Kecaman berdatangan pada hari Selasa setelah Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi yang disponsori AS yang memungkinkan misi perdamaian dan stabilisasi internasional di Gaza. Teks resolusi tersebut, yang telah direvisi beberapa kali, mengesahkan rencana 20 poin yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump yang membuka jalan bagi gencatan senjata antara Israel dan Hamas pada 10 Oktober.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |