
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis bicara soal hukum doa dengan menerima bayaran.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memaparkan terkait hal ini.
Dimana, fenomena jasa kirim doa memang ramai dan sering terlihat di Indonesia.
Cholil menyebut untuk jasa kirim ini dengan bayarannya hukumnya itu sesuai dengan kemampuan pemberi.
Kalau sampai meminta yang jumlahnya berlebihan, maka disebutnya sebagai salah satu sifat tercela.
“Hukum doa dengan menerima bayaran, menerima upah atas jasa kirim doa, atau Al-Fatihah adalah boleh sesuai kemampuan pemberi. Meminta upah secara berlebihan atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah ialah perbuatan tercela dalam Islam,” tulisnya dikutip Senin (13/10/2025).
Ia juga memberikan imbauan untuk pelaku jasa agar tidak dan jangan sampai meminta tarif dengan angka berlebihan.
“Kepada asatidz menghimbau agar tidak meminta apalagi dengan tarif fantastis yang tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan sosial dalam berdakwah dan menyampaikan ajaran Islam,” paparnya.
Menurutnya, prinsip jasa kirim doa ini adalah tidak memasang tarif namun tidak melakukan penolakan dengan pemberian orang lain.
“Pripsipnya: tidak meminta dan tidak memasang tarif dakwah dan tidak menolak perhargaan orang,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa doa itu inti ibadah. Hanya doa yang dapat mengubah takdir manusia. Makanya shalat sebagai tiang agama itu makna etimologinya adalah doa. Allah SWT. memerintah hambanya agar berdoa dan akan mengabulkan semua permintaan asal terpenuhi syarat sbg hamba beriman dan beramal shaleh.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: