
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nasib PPPK paruh waktu yang diangkat pemerintah pada tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kondisi yang dialami honorer saat ini. Bahkan justru lebih buruk lagi.
Hal itu jika dilihat dari sisi kesejahteraan mereka yang bakal diterima ketika sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Gaji mereka disebut-sebut sangat rendah, bahkan ada yang lebih rendah dari yang biasa diterima saat ini.
Diketahui, pemerintah saat ini tengah memproses pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Kalangan honorer yang diangkat ini berasal dari kategori R2, R3, R4, dan R3T.
Disebutkan bahwa, para honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK paruh waktu, harus menandatangani Surat Pernyataan yang memuat tentang gaji yang bakal mereka terima. Surat pernyataan itu tentu saja membuat honorer ini tidak berkutik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika. Dia mengaku banyak menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN.
Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing.
Di Kabupaten Pesawaran misalnya, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu.
"Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah," kata Faisol dilansir dari JPNN, Kamis (21/8).
Dengan surat pernyataan itu, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Jika bergerak melakukan perlawanan, mereka takut tidak diajukan namanya untuk diangkat PPPK paruh waktu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: