
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan aparat penegak hukum dalam penyadapan dan penyitaan mengemuka dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (11/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR berencana membuat undang-undang khusus tentang penyadapan, sehingga tidak akan memasukkan pasal penyadapan dalam RUU KUHAP.
“Sejak periode lalu kita sudah memasukkan rencana untuk membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Bahkan, kita sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” ujar Politisi Partai Gerindra itu, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Sabtu (12/7/2025).
Di samping itu, Habiburokhman juga menyoroti pembahasan terkait penyitaan, pada DIM 640 hingga 663. Ia menjelaskan adanya usulan substansi baru dari pemerintah pada DIM 663, khususnya terkait barang sitaan yang berpotensi menurun mutunya sebelum proses hukum selesai.
“Intinya, jika ada barang yang disita dan berpotensi menurun kualitasnya selama proses hukum belum selesai, misalnya bawang putih yang bisa busuk. Tadinya usulan pemerintah barang tersebut dapat dijual sebelum ada putusan pengadilan,” paparnya.
Namun demikian, setelah melalui diskusi antara pimpinan dan kapoksi, Komisi III DPR RI menyepakati jalan tengah atas usulan tersebut.
“Jalan tengahnya, barang tersebut dapat dijual melalui lelang jika memang berpeluang menurun mutunya, dengan syarat adanya persetujuan dari pihak yang barangnya disita,” pungkas Habiburokhman.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: