Guru PPPK di Makassar Dibolehkan Ikut Seleksi Kepala Sekolah, Asal Penuhi Syarat Ini

8 hours ago 3
Guru PPPK atau Guru Honorer (foto: int/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Proses pendaftaran calon kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP di Kota Makassar hingga awal November ini masih minim peminat.

Dari sekitar 5.000 guru yang menerima undangan resmi dari Dinas Pendidikan, baru sekitar 500 orang yang tercatat mendaftar melalui aplikasi Ruang Guru milik Kementerian Pendidikan.

Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, M. Guntur, menyebutkan bahwa kesempatan ini terbuka bagi seluruh guru, baik berstatus PNS maupun PPPK.

“Iya, guru PPPK juga bisa ikut seleksi calon kepala sekolah. Siapa pun itu guru bisa ikut, yang penting memenuhi syarat,” kata Guntur, Senin (3/11/2025).

Ia berharap para guru tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat seleksi dilakukan secara daring dan bisa diakses dengan gampang.

“Kami berharap guru-guru lebih aktif memanfaatkan kesempatan ini. Pendaftaran masih dibuka, jadi silakan segera mendaftar,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Kota Makassar menetapkan beberapa syarat utama bagi guru yang ingin mengikuti seleksi calon kepala sekolah, termasuk bagi guru berstatus PPPK. Berikut ketentuannya:

  1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Nilai kinerja guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  4. Pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak berstatus tersangka maupun terdakwa.
  6. Usia maksimal 56 tahun saat diangkat menjadi kepala sekolah.
  7. Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan Dinas Pendidikan.

Sementara bagi guru PPPK, ada tambahan syarat, yautu harus berstatus minimal Guru Ahli Pertama dan memiliki pengalaman mengajar setidaknya delapan tahun.

Selain dokumen umum, peserta juga wajib melampirkan:
• Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat
• Surat keterangan badan sehat dan bebas narkoba
• SKCK yang masih berlaku
• Makalah visi, misi, dan rencana inovasi sekolah sebagai bahan penilaian.

Proses pendaftaran calon kepala sekolah kali ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform resmi Kementerian Pendidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |