Gedung DPR RI (foto: Pram/fajar)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Lima mahasiswa menggugat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masuk dalam registrasi MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.
Mereka adalah Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Gugatan mereka adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Ikhsan mengatakan, langkah mereka bukanlah bentuk permusuhan terhadap DPR maupun partai politik.
“Justru ini bagian dari keinginan agar sistem perwakilan rakyat diperbaiki,” ujarnya, dikutip dari laman MK dikutip Rabu 19 November 2025.
Seorang anggota DPR bisa diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politik.
Menurut para mahasiswa, ketentuan tersebut memberi kewenangan penuh kepada partai politik, sehingga rakyat sebagai pemberi suara justru tidak punya posisi apa pun.
Dalam petitum resmi, para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan ulang aturan tersebut menjadi anggota DPR dapat diberhentikan. Bila diusulkan partai politiknya dan/atau konstituennya di daerah pemilihan.
Para mahasiswa menilai, praktik selama ini menunjukkan partai politik kerap memberhentikan kader di DPR tanpa alasan yang jelas.
Sementara aspirasi rakyat untuk mengganti anggota yang kehilangan legitimasi justru sering diabaikan.
Mekanisme yang tidak memberi ruang bagi konstituen untuk memberhentikan wakilnya dianggap menempatkan pemilih hanya sebagai alat prosedural lima tahunan.
Anggota DPR dipilih oleh rakyat, namun ketika performa mereka tidak lagi memenuhi harapan, rakyat sama sekali tidak punya kendali.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































