GMTD Sengketa Lahan 16 Hektare di Makassar, PT Hadji Kalla Klaim Punya Bukti Sah

6 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perseteruan antara dua perusahaan besar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, kembali mencuat.

Kedua korporasi itu kini berseteru soal kepemilikan lahan seluas 164.151 meter persegi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Seperti diketahui, lahan itu merupakan salah satu area strategis pengembangan properti elit di kota Makassar.

Sengketa ini menjadi babak baru setelah sebelumnya PT Hadji Kalla melaporkan PT GMTD Tbk ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan.

Dugaan penipuan yang dimaksud, tepatnya dalam perjanjian tukar-menukar lahan sejak 2015.

Kini, fokus persoalan beralih pada klaim kepemilikan sah atas lahan bernilai tinggi tersebut.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen resmi dan sah secara hukum atas lahan itu.

"Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” ujar Azis di Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025).

Dikatakan Azis, lahan itu terdiri atas empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

Masing-masing di antaranya HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m²), HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m²), HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m²), HGB No. 698 (Maccini Sombala (40.290 m²), serta tambahan Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m².

"Total keseluruhan mencapai 164.151 meter persegi," sebutnya.

Azis menjelaskan, kegiatan pematangan dan pemagaran lahan mulai dilakukan sejak 27 September 2025, namun justru diwarnai gangguan dari pihak yang diduga terkait dengan PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |