Getol Pertahankan Harta, Kini Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita

3 hours ago 4
Sandra Dewi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Setelah ribut soal dirinya yang menggugat soal penyitaan aset miliknya, Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan tersebut.

Kasus nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst sebelumnya dilaporkan oleh Sandra Dewi dan kedua adiknya Kartika Dewi dan Raymon Gunawan dengan termohon jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

Pencabutan gugatan ini diserahkan oleh pengacara Sandra. Sandra dan kerabatnya tidak hadir dalam sidang pencabutan gugatan tersebut.

Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujarnya dikutip Rabu (20/10/2025).

Sandra telah menerima keputusan penyitaan aset tersebut tertuang dalam perkara pidana suaminya, Harvey Moeis.

Sementara itu, penyidik Kejagung tidak menemukan bukti soal perjanjian endorsement terkait tas-tas milik Sandra yang sebelumnya diklaim didapatnya dari kerja sama endorse.

Hal serupa juga menyangkut perhiasan milik Sandra yang tidak ditemukan perjanjian atau iklan yang bekerja sama dengannya.

Ada pula bukti transferan dari rekening milik asisten Sandra bernama Ratih yang mendapat transferan dari Harvey. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tas.

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max Jefferson Mokola.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |