Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)
							FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto akhirnya menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mencakup gaji pokok, bukan seluruh komponen pendapatan ASN.
Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi PNS aktif dan ASN yang masih bertugas. Sementara untuk pensiunan akan diatur melalui ketentuan tersendiri.
Beberapa poin penting yang perlu dicatat:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan belum otomatis naik.
 - Efektivitas pembayaran bergantung pada kesiapan administrasi instansi masing-masing.
 - Pencairan rapelan dijadwalkan bersamaan dengan gaji November 2025.
 - Kenaikan ini bersifat nasional, meliputi ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
 
Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025, besaran kenaikan berkisar 8 % untuk Golongan I–II, 10 % untuk Golongan III, dan 12 % untuk Golongan IV.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan dibayarkan pada November 2025 bersamaan dengan rapelan.
Kebijakan ini mencakup seluruh ASN di berbagai sektor, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, anggota TNI dan Polri juga turut menerima penyesuaian gaji yang sama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar reformasi birokrasi nasional.
Kenaikan gaji tersebut, lanjut Purbaya, diharapkan mampu menjadi dorongan moral dan profesional bagi ASN serta aparat negara agar semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































