Gaji Guru, Nakes, TNI, Polri Naik Berapa Persen? Berikut Rincian Lengkapnya

7 hours ago 3
Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, anggota TNI dan Polri juga turut menerima penyesuaian gaji yang sama.

Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kabarnya pencairan rapel gaji ini akan dilaksanakan pada bulan November 2025.

Langkah ini dilakukan agar seluruh aparatur negara mendapatkan haknya secara penuh tanpa ada potongan.

Persentase kenaikan gaji PNS bervariasi tergantung dari masing-masing golongan.

Kenaikan upah para abdi negara ini diharapkan mampu menjadi dorongan moral dan profesional bagi ASN serta aparat negara agar semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Data resmi dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rentang kenaikan berada di antara 8 persen hingga 12 persen.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8 %
  • Golongan III: naik sebesar 10 %
  • Golongan IV: naik sebesar 12 %

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kebijakan ini. Dengan angka tersebut, diharapkan keseimbangan antara keadilan kompensasi dan kemampuan fiskal negara dapat terjaga.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran kenaikan ini telah disiapkan dalam APBN 2025 sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |