Gagal Jemput Keadilan, Warga di Makassar Ngamuk Usai Pengadilan Negeri Tolak Permohonan

1 week ago 8
Suasana PN Makassar usai aksi unjuk rasa digelar oleh warga Bara-barayya (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyebut bahwa warga yang berbondong-bondong datang ke PN Makassar awalnya berencana menjemput keadilan.

Hanya saja, kata Ansar, harapan sedikitnya 70 orang warga yang datang dipatahkan oleh putusan pengadilan.

"Ternyata apa yang menjadi harapan warga itu pupus dengan putusan yang dikeluarkan hakim," kata Ansar saat di temui di lokasi aksi, Jalan RA Kartini, Kecamatan ujung Pandang, Kamis (21/8/2025).

Diceritakan Ansar, pihaknya sebenarnya hanya menuntut dua hal sebelum aksi unjuk rasa berubah menjadi anarkis.

"Yang kita minta itu ada dua hal, kita meminta tidak dilakukan eksekusi. Bahasanya di dalam itu kami meminta menunda dilakukan eksekusi," ucapnya.

Lanjut Ansar, Itje Siti Aisyah yang melayangkan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk memohon eksekusi terhadap perkara asal.

"Karena Itje Siti Aisyah berdasarkan dokumen dan bukti yang kami miliki dan sampaikan di PN itu bukanlah ahli waris dari Nurdin Dg Nombong," jelasnya.

"Sementara dalam perkara asal Nurdin Dg Nombong adalah penggugat satu-satunya jadi tidak ada pengguga lain," tambah Ansar.

Dituturkan Ansar, putusan tersebut diakses secara online pada eCourt. Hanya saja ia belum mendapatkan putusan utuh, hanya petikan putusan.

"Menyatakan bahwa hakim atau PN menolak permohonan penundaan eksekusi. Di dalam pokok perkara menyatakan gugatan para pelawan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Kata Ansar, pihaknya belum mendapatkan gambaran kenapa hakim tidak menerima gugatan para pelawan atau warga bara-baraya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |