Dokter Diminta Bayar Pajak atas Pendapatan yang Tidak Diterima, Ribuan Spesialis Anak Protes Kebijakan Menkeu

1 week ago 4

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168/2023 menetapkan pajak penghasilan dokter berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. Ribuan dokter spesialis anak pun protes pada kebijakan pajak Menteri Keuangan itu.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso dalam surat tertulis mengatakan, pengenaan pajak berdasarkan penghasilan bruto berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima. Sebab, dokter juga wajib membayar pajak untuk penghasilan yang akan dibagi kepada rumah sakit dan biaya operasional.

Kebijakan pajak Menteri Keuangan tersebut, dinilai dapat berdampak besar terhadap dokter yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). IDAI khawatir minat dokter untuk melayani pasien JKN akan berkurang.

Kondisi ini disebabkan sebagian besar dokter anak di rumah sakit melayani pasien JKN dengan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Jika pajak tetap dikenakan atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima, beban pajak dokter dikhawatirkan semakin tinggi.

Basarah mengemukakan, Peraturan Menteri Keuangan seolah menempatkan dokter seperti perusahaan, dengan pajak yang dikenakan atas omzet atau penghasilan bruto, bukan laba bersih yang diperoleh.

IDAI Serukan Penundaan Pelaporan Pajak

Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pajak Menteri Keuangan, lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak ajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |