Honorer Dirumahkan dan Pemberhetian Pembayaran Gaji, Pemprov Sulsel Beber Alasannya

1 day ago 5
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi penjelasan terkait pemberhentian pembayaran gaji bagi 2.017 honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Juni 2025.

Para honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut langsung di rumahkan.

"Itu (honorer) diberhentikan, per 1 Juni ini, karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada mi karena sudah ditempati dan akan ditempati,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele dikutip Selasa (3/6/2025).

“Kan, sudah ada tahap I dan tahap II dalam waktu dekat ini akan ada pengumumannya, final," sebutnya.

Diketahui, ada sekitar 2.017 honorer itu berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov dan sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK.

Rinciannya, pada seleksi tahap I sebanyak 1.446 orang, sedangkan tahap II ada 571 orang.

Disebutkan, untuk formasi jabatan yang tersedia saat ini semuanya dikhususkan untuk PPPK yang lulus seleksi. Mereka yang tidak lulus tidak punya posisi untuk diisi.

"Karena formasi jabatan yang kita buatkan adalah formasi jabatan khusus PPPK ini semua. Jadi, intinya adalah yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lagi yang akan mereka isi. (Honorer) dirumahkanlah," tuturnya.

Pemprov Sulsel sendiri diketahui sudah mengeluarkan perihal Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025. Surat itu ditujukan kepada perangkat daerah/kepala biro lingkup Pemprov.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |